Sehubungan dengan Himbauan Pemerintah Daerah bahwa tidak boleh menerima tamu luar berkunjung ke Sukabumi untuk mencegah dan membatasi Virus Corono Covid 19 agar tidak menyebar dan masuk ke wilayah Sukabumi khususnya Kota, maka kami menghimbau agar setiap warga Sukabumi untuk bisa membantu dan memberitahukan kepada siapa saja yang akan berkunjung ke Sukabumi agar memenuhi peraturan yg telah dibuat sasuai Intruksi Presiden QQ Kapolri No. 002/Skep-POLRI/III/2020.
Agar setiap pengunjung/tamu/ keluaraga yang tiba dari luar kota harus dilengkapi ” Surat Keterangan dari Kepolisian Domisi “
Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar diperhatikan.
Sukabumi, 24 Maret 2020.
Dinas Kesehatan Kota Sukabumi






