KOTA SUKABUMI

Hasil Coklit KPU Kota Sukabumi Masih Jadi Sorotan

×

Hasil Coklit KPU Kota Sukabumi Masih Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Sukabumi
Kantor KPU Kota Sukabumi

SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, akhirnya telah menuntaskan proses pemutakhiran data pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Hal itu berdasarkan hasil coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) selama 24 Juni-24 Juli 2024 lalu.

Berdasarkan hasil tersebut, KPU menemukan ada perbedaan jumlah dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 261.385 pemilih di 523 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setelah dilakukan hasil coklit, jumlahnya menjadi 260.404 pemilih di 551 TPS.

Bank bjb Tandamata

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Sukabumi, Nenda Suhanda mengatakan, data tersebut berubah seiring petugas melakukan proses validasi dan verifikasi langsung ke lapangan. Dia menyebutkan ada penambahan jumlah TPS mengingat ada perubahan data pemilih.

Dari yang sebelumnya per TPS dipadatkan mendekati 600 pemilih, ternyata ada yang melampaui jumlah yang telah ditentukan berdasarkan aturan.

“Aspek geografis pemilih ke TPS juga menjadi pertimbangan kami setelah melakukan coklit kemarin. Sehingga ada pemetaan ulang jumlah pemilih berikut jumlah TPS. Kami juga terus melakukan pembenahan data pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) maupun yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena satu dan lain hal saat proses coklit kemarin,” kata Nenda, belum lama ini.

Ia memaparkan, saat rapat pleno penetapan DPS Kota Sukabumi, juga ditemukan ada sekitar 1.800 data pemilih ganda di seluruh Indonesia. Data pemilih ganda diketahui setelah dicek melalui aplikasi Sidalih yang sudah terintegrasi secara terpusat.

Sehingga, ketika ada pemilih ganda langsung ditemukan oleh sistem aplikasi tersebut. Kendati demikian, KPU Kota Sukabumi mengumpulkan jumlah pasti data ganda tersebut.

“Ada data pemilih ganda yang satu kota, ada yang beda kabupaten/kota, ada yang di luar provinsi. Jumlahnya masih dinamis dan fluktuatif. Bukan kegandaan pada data adminduk, tapi pada saat pengumpulan datanya saja.

Karena ini masih ada tahap awal, ke depan kita akan melakukan perbaikan berkaitan dengan jumlah pemilih. Masih ada juga masa tanggapan dari masyarakat selama 10 hari,” papar Nenda.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin memberikan sejumlah catatan kepada KPU mengenai penetapan DPS tersebut.

Menurut Aminuddin, ada 29 catatan yang sudah ia siapkan untuk KPU Kota Sukabumi berkaitan dengan coklit. Namun secara ringkas, Aminuddin menyoroti terkait prosedur coklit dan keakuratan data.

“Ini penting, mengenai akurasi data pemilih hasil coklit. Masih saja ada pemilih yang tidak dapat ditemui, tetapi menjadi MS. Kemudian, mengenai ketepatan waktu untuk menyelesaikan proses coklit sampai dengan 10 hari. Padahal berdasarkan aturan, pantarlih itu diberikan waktu sampai 30 hari untuk mencoklit. Itu yang kemudian mempengaruhi hasil DPS ini,” ungkap Aminuddin.