H-8 Hari Raya Idul Fitri, Pengaduan Posko THR di Kota Sukabumi Masih Ngangur

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syaripudin saat mengunjungi perusahaan Great Apparel, belum lama ini. Foto :Ist

CIKOLE — Saat saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi belum menerima pengaduan terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau buruh perusahaan. Padahal dinas sendiri sudah membuatkan posko pengaduan THR di kantor Disnaker Kota Sukabumi.

“Memasuki H-8 , kami belum menerima pengaduan dari masyarakat . Baik itu buruh ataupun pihak perusahaan terkait permasalahan THR,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syaripudin kepada Radar Sukabumi, Rabu (5/5).

Bacaan Lainnya

Berarti kata Didin bisa dikatakan di Kota Sukabumi ini kondusif terkait THR. Biasanya sesuai aturan pembayaran THR itu dilakukan paling lambat dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

“Ya, paling telatnya 1 minggu sebelum hari raya idul fitri. Saat ini sudah H-8 , Semoga berjalan lancar,”jelasnya.

Bahkan informasi yang diterimanya sejumlah perusahaan sudah memberikan THR sesuai dengan aturan. Sehingga tidak ada laporan ke Dinas Tenaga Kerja. ” Senin kemarin saya juga menghadiri acara di perusahaan Great Apparel dan pembagian THRnya lancar,” ungkapnya.

Diakuinya, melihat kondisi di Kota Sukabumi kata Didin saat ini kondisi perekonomian di masa pandemi sudah berangsung membaik. “ Kota Sukabumi tahun kemarin juga tidak ada yang dicicil. Dibayarkan langsung,” katanya.

Sementara itu, Pos Pengaduan bagi karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) masih tetap buka. Apabila ada suatu perusahaan yang tidak mampu membayar THR kepada karyawannya, maka dipersilahkan datang untuk konsultasi dan bisa difasilitasi untuk melakukan bipartit antara perusahaan dengan karyawannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *