Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi Dukung Pemkot Selesaikan Pasar Pelita

Danny Ramdhani
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani

Banyak pihak ungkap Fahmi, yang menyayangkan atas keterlambatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak PT FAP. Proses progres pembangunan kemudian ditaksir oleh dinas juga manajemen konstruksi pada pada saat itu mencapai kurang lebih 96,65 persen.

Setelah berkonsultasi dengan para ahli di bidang hukum, unsur Forkopimda dan pihak lainnya kata Fahmi, maka diambil keputusan oleh pemerintah daerah dengan sangat mempertimbangkan asas manfaat dan mudharatnya.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut yaitu dengan memberikan kesempatan kepada PT FAP untuk segera menyelesaikan sisa perkerjaan konstruksi (yang tersisa sekitar 1,82 persen-red) sampai tanggal 10 September 2021 sedangkan kegiatan non konstruksi sekitar 1,53 persen berupa masa operasional gedung, pelaksanaan serah terima dan masa akhir operasional gedung dibatasi sampai masa pengelolaan selesai.

Dengan catatan khusus terutama dalam hal percepatan pembangunan dan kompensasi kepada pedagang.” Tentu hal ini disepakati dengan melengkapi secara administrasi dan secara hukum tidak ada sesuatu yang menyebabkan terjadinya perkeliruan,” terang Fahmi.

Upaya itu diambil mengingat jika dalam kerjasama ini pihak pemerintah dengan PT FAP terjadi putus kontrak, maka akan menyababkan keterlambatan pembangunan yang memakan waktu lebih banyak lagi serta ketidakpastian penyelesaiannya.

Kondisi ini lanjut dia akan menyebabkan penataan kawasan perdagangan di area pasar akan sulit dilaksanakan. Apalagi, semua pihak menyadari dengan segera terbangunnya gedung Pasar Pelita, bukan hanya para pedagang yang bisa mendapatkan fasilitas ruang niaga yang baik. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *