Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi Dukung Pemkot Selesaikan Pasar Pelita

Danny Ramdhani
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani

CIKOLE – Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi sangat mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembangunan pasar pelita. Toleransi yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya mempercepat dan merealisasikan pasar pelita yang sudah bertahun-tahun tak kunjung usai.

“Intinya kita mendukung kebijakan pemerintah daerah. Pembangunan pasar pelita itu untuk segera dituntaskan,” ujar Anggota Fraksi PKS, Danny Ramdahani kepada Radar Sukabumi, Minggu (22/8).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemberian toleransi penambahan waktu pembangunan pasar pelita oleh pihak ketiga itu dalam upaya untuk mempercepat mewujdukan pembangunan pasar pelita. Hanya saja yang menjadi catatan, agar pihak pengembang pasar pelita harus benar-benar memperhatikan perpanjangan tersebut.

“Kita ingin pembangunan pasar pelita itu terwujud segera. Perpanjangan waktu pembangunan itu merupakan langka upaya untuk mempercepat proses pembangunan,” ungkapnya.

Danny yang merupakan Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi sangat mendukung langkah tersebut. “Memang ini posisi yang dilematis, tapi kan intinya pembangunan pasar ini harus selesai.

Kalau diputus kontrak dan diganti lagi dengan yang baru, tidak terbayang berapa lama lagi pasar pelita akan terwujud. Kami ingin pasar pelita selesai tanpa ekses,” jelasnya.

Danny pun bersama komisi II DPRD Kota Sukabumi telah meninjau langsung pembangunan pasar tersebut. Kelihatannya pembangunan pasar pelita itu tinggal penyelesain akhir saja, begitu pun informasi yang didapat dari dinas terkait. “Mari kita doakan dan dukung pemerintah agar menyelesaikan pembangunan tersebut secepatnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan dalam skema kerjasama ini bentuk pendanaan proyek saat suatu entitas swasta menerima konsesi dari entitas lain (umumnya entitas sektor publik-red) untuk mendanai, merancang, membangun, dan mengoperasikan suatu fasilitas yang dinyatakan dalam kontrak konsesi. Model tersebut memungkinkan penerima konsesi mendapatkan kembali investasi serta biaya operasi dan pemeliharaan yang dikeluarkan untuk suatu proyek.

Intinya lanjut Fahmi, proyek yang didanai dengan skema ini akan diserahkan kepada pemerintah pada akhir masa konsesi. Dimana dalam perjanjian kerjasamanya, Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT FAP sama-sama memiliki tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan demi terwujudnya cita-cita bersama.

“Yakni tersedianya fasilitas layak dengan bentuk bangunan gedung yang bisa mengakomodir pedagang ex- Pasar Pelita juga para pedagang yang berada di sekitarnya, “kata Fahmi. Di mana pada 30 Juli 2021 kemarin adalah batas waktu masa perjanjian pembangunan berdasarkan MOU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *