“Seperti apa dan bagaimana pendistribusian obat sirup bagi anak ini ke depannya seperti apa,” cetusnya.
Sementara itu, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menambahkan, sebelumnya Dinkes telah menyebarkan surat edaran kepada rumah sakit, puskesmas dan klinik. Isinya untuk sementara waktu tidak memberikan obat berbentuk sirup kepada warga yang alami gangguan kesehatan. “Jadi tunggu sampai ada hasil pemeriksaan dari kementerian,” tambahnya.
Nantinya, warga bisa konsultasi dengan tenaga kesehatan dokter terkait solusi obat yang diberikan. “Dinkes nantinya melakukan pemantauan dan memberikan informasi terbaru terkait obat sirup tersebut,” pungkasnya. (bam/d)






