Empat Disahkan, 11 Raperda Masih Digodok

CIKOLE– Selama 2018, Pemerintah Kota Sukabumi baru mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sudah diketok palu menjadi peraturan daerah Pemerintah Kota Sukabumi.

“Dari 15 Raperda yang kita rancang baru empat raperda yang sudah menjadi perda,”sebut Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Sukabumi, Een Rukmini kepada Radar Sukabumi di kantornya, kemarin (3/10).

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan keempat perda yang telah diketok palu adalah, pertama Perda Retribusi Layanan Tera, kedua Perda Penyediaan Metrologi Legal, ketiga Perda Pertanggungjawaban APBD 2017, dan keempat Perda Perubahan APBD 2018.

Ditanya kenapa masih banyak raperda yang belum disahkan? Alasannya, harus menunggu RPJMD Provinsi. Hal ini karena RPJMD Kota Sukabumi harus selaras dengan RPJMD Provinsi Jawa Barat.

“(Kalau sudah selaras) maka ada lima raperda dulu yang siap untuk disahkan (berikutnya),”terangnya.

 

(dit/cr2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *