SUKABUMI — Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus pria berinisial MR (24 tahun) karena kedapatan mengantongi ratusan butir obat tanpa izin edar.
Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, MR ditangkap di sebuah rumah di Kampung Citamiang RT61 Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada Senin (6/3/2023) sore.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengungkapkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tersebut berhasil dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Ya, kami sudah mengamankan MR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kadudampit Sukabumi,” ungkap Yudi kepada Radar Sukabumi, Rabu (8/3).
Yudi menerangkan, pengungkapan pelaku tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering melakukan aktifitas mencurigakan.
“Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, ternyata benar dan terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan,” ternagnya.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankannya tersebut didapatkan usai melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kampung Citamiang Kadudampit Sukabumi.
Dari tangan terduga pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar diantaranya, butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer, satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp180 ribu.
“Jadi setelah MR kami amankan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah sebagaimana yang ditunjukan MR, hingga berhasil mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 488 butir yang disimpan MR di dalam sebuah kardus,” bebernya.
Dari 488 butir ini, sambung Yudi, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuan pelaku semua sediaan farmasi tanpa izin akan diedarkan di wilayah Sukabumi.
“Semua obat berbahaya ini akan diedarkan pelaku di wilayah Sukabumi. Beruntung bisa segera kami amankan,” tuturnya.
Akibat ulahnya, MR terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Hingga saat ini, MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan,” pungkasnya. (bam)