Edarkan Obat Berbahaya di Sukabumi, Pemuda Asal Pidi Jaya Dibekuk Polisi

Pengedar-Narkoba-Sukabumi
Salah seorang pengedar obat berbahaya saat diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Senin (3/4).

SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Kota Sukabumi, berhasil membekuk salah seorang pria berinisial FK (27) pelaku pengedar obat keras terbatas tanpa ijin edar.

Terduga pelaku, diciduk di kawasan Kampung Ranji Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (31/3) lalu.

Bacaan Lainnya

Diketahui, FK merupakan pemuda asal Kampung Udeueng, Desa Meunasah Udeung, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidi Jaya, yang tinggal di rumah kost di Jalan Pelda Suryanta Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Kota Sukabumi, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

“Pada Jumat sekitar pukul 20.00 WIB, kami berhasil menangkap terduga pelaku pengedar obat berbahaya berinisial FK,” kata Yudi kepada Radar Sukabumi, Senin (3/4).

Yudi menerangkan, dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan belasan ribu butir obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 1.250 butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 17.400 butir.

“Selain obat berbahaya, kami juga mengamankan barang bukti lainnya. Seperti, uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu, satu unit telepon genggam dan sebuah jaket jenis sweater,” terangnya.

Tak hanya itu, sambung Yudi, Polisi juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kost terduga pelaku di Jalan Pelda Suryanta, Keurahan Gedongpanjang, Citamiang, Kota Sukabumi dan berhasil menemukan 1.100 butir obat jenis Tramadol HCI dan 17.400 butir obat jenis Hexymer.

“Jadi secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan terdapat sebanyak 18.250 butir,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dirat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Hingga saat ini FK diamankan di Polres Kota Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan,” cetusnya.

Yudi mengimbau, masyarakat untuk tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya.

“Kami minta masyarakat untuk menjauhi narkoba maupun obat berbahaya. Bila memang mengetahui informasi mengenai penyalahgunaan narkoba atau obat berbahaya bisa melaporkan ke Polres Kota Sukabumi secara langsung atau melalui Bebeja Ka Polres di nomor 082126054961,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait