Pemkot juga telah mengajukan permohonan pemberhentian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 14 Juli 2025, dan saat ini proses tersebut masih berjalan.
“Kami mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Prosesnya sedang ditangani oleh BKN,” jelas Ayep.
Ia juga meminta kepada masyarakat maupun pihak terkait agar langsung berkoordinasi dengan YRH jika memiliki urusan pribadi. “Kalau ada pihak yang berurusan dengan beliau, silakan langsung kepada yang bersangkutan,” tutupnya.(bam/d)






