KOTA SUKABUMI

Duduk Perkara ASN di Sukabumi Diberhentikan Wali Kota 

×

Duduk Perkara ASN di Sukabumi Diberhentikan Wali Kota 

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARA: Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki saat diwawancara sejumlah media, belum lama ini.
DIWAWANCARA: Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki saat diwawancara sejumlah media, belum lama ini.

SUKABUMI — Duduk perkara Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial YRH yang dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan hasil pemeriksaan tim internal mengungkap dua pelanggaran yang dilakukan YRH, yakni tidak masuk kerja selama 28 hari kerja kumulatif dalam setahun atau 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan sah, serta penyalahgunaan wewenang sebagai pegawai negeri.

Bank bjb Tandamata

“Kedua pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pasal 4 huruf c dan pasal 5 huruf a,” ujar Ayep.

Sebagai konsekuensi, Pemkot Sukabumi menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Menurut Ayep, keputusan tersebut sesuai dengan pasal 8 ayat 4 dan pasal 11 ayat 3 dalam regulasi yang sama.