“500 perusahaan yang ada itu macam-macam, intinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku setiap perusahan yang memiliki jumlah karyawan lebih dari tiga harus terdaftar,” sebutnya.
Walaupun begitu, saat ini pengawasan perusahan tidak lagi menjadi kewenangan Disnakertrans daerah. Melainkan, sudah menjadi kewenangan Disnaker Provinsi Jawa Barat. “Fungsi pengawasan sekarang di Provinsi, ada pengawasnya di masing-masing daerah. Kami hanya melakukan koordinasi saja,” singkatnya. (upi/t)




