Dua Kali Tewas Terlindas, Ini Pendapat Warga

SUKABUMI – Pasca peristiwa kecelakaan lalu lintas, yang telah menewaskan siswi SMK Negeri III Kota Sukabumi, telah menuai protes. Pasalnya, kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya R.A Kosasih, Ciaul, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, pada Rabu (20/9) malam itu, bukan kali pertama terjadi. Bahkan, pada bulan sebelumnya, seorang wanita yang mengendarai sepeda motor juga tewas seketika setelah tergilas truk kontener, Kamis (10/8) lalu.

Warga menduga, kecelakaan yang kerap terjadi di wilayah tersebut, telah didominasi dengan berbagai faktor. Salah satunya, banyaknya kendaraan berat yang melintas di jalan tersebut. Seperti truk, konterner, puso dan kendaraan berat lainnya.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga Kampung Babakan Bandung RT 5/1, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Irpan (32) menjelaskan, di Jalan Raya Kota Sukabumi, seperti Jalan Raya Ciaul, harus ada rekayasa ulang terhadap pengaturan arus lalu lintas barang. Hal ini dibutuhkan, menyusul maraknya kecelakaan yang melibatkan kendaraan berbadan berat yang terjadi di jalan itu.

“Padahal jalur ini juga menjadi pusat pemerintahan dan perbelanjaan masyarakat, sehingga perlu penataan ulang. Bahkan, peristiwa pada Rabu (20/9), seorang pengendara sepeda motor tewas seketika, setelah terlindas truk tronton bernomor polisi B 9561 ZR di Jalan Raya RA Kosasih,” jelas Irpan kepada Radar Sukabumi, Jum’at (22/9).

Menurut Irpan, beberapa rekayasa lalu lintas yang bisa diterapkan oleh pemerintah Kota Sukabumi atau Dinas Perhubungan di jalur ini antara lain adalah dengan membatasi jam melintas bagi kendaraan berat atau truk pada jam-jam tertentu.

“Padahal kendaraan berat itu, bisa menempuh Jalan Pembangunan dan tembusnya di Jalur Lingkar Selatan. Jangan seperti saat ini, kendaraan berbadan besar itu, melintas ke arah pusat perkotaan yang menjadi sentral publik. Seperti kecelakaan kemarin, terjadi saat badan jalan dipenuhi oleh pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat. Bahkan, banyak juga yang berjalan kaki karena waktu itu, warga tengah beramai-ramai melakukan pawai obor dalam memeriahkan pergantian malam tahun baru Islam,” tandasnya.

Agar kebijakan pemerintah dalam melakukan pembatasan jam melintas bagi kendaraan berat tersebut berjalan, perlu dukungan dari aparat Polisi Lalulintas agar tegas menindak pengemudi truk dan kendarana berat yang melanggar.

“Sehingga sinergitas antara pemerintah daerah Kota Sukabumi dengan pihak kepolisian akan efektif dalam menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya ini,” ucapnya.

Keluhan serupa dilontarkan oleh Syahid Arsalan (42) warga Bhayangkara, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole. Ia mendesak kepada pemerintah daerah agar mengawasi tonase berat muatan kendaraan sesuai dengan kapasitas jalan. Untuk itu, pemerintah daerah sudah sepatutnya membuat timbangan tonase kendaraan yang berbadan besar itu.

“Maut sepertinya mengintai kami di sepanjang jalur utama di Jalan Raya Kota Sukabumi. Miris sekali jika melihat kendaraan berat melintas di jalan yang menuju sentral publik. Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, salah satu mahasiswa kami tewas setelah mengalami kecelakaan dengan kendaraan besar di Jalan Raya Siliwangi,” kata Syahid yang merupakan seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI).

Syahid mengaku miris dengan kerapnya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya Kota Sukabumi. Sepengetahuannya, kecelakaan lalu lintas ini didominasi oleh truk angkutan barang berbadan lebar dan sarat muatan. “Siapa yang tidak was-was coba. Kalau- kalau menyambar sepeda motor pasti fatal kan mas,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan, dalam menekan tingginya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat, pihaknya telah berupaya maksimal dengan cara melakukan pembatasan jam untuk kendaraan berat.

“Diantaranya, menggunakan kooridor waktu, bahwa setiap pukul 19.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB jalan raya Kota Sukabumi dapat dilalui oleh kendaraan berat. Namun, untuk selebihnya waktu, tidak boleh karena kita menghindari pencampuran kendaraan besar dengan kendaraan kecil .

Apalagi volume sangat tinggi bagi kendaraan kecil itu terjadi di waktu siang hari. Makanya, untuk meminimalisir pencamuran itu, kita menganjurkan kepada mereka agar kendaraan berat dapat beroperasinya di malam hari saja,” pungkasnya.(cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *