“Penilaian tersebut menjadi dasar penetapan besaran sewa agar tidak merugikan keuangan daerah,” jelas Sahid.
Appraisal oleh KPKNL Bogor dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Dengan adanya penilaian independen, pemerintah daerah berharap pengelolaan aset menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). “Harapannya, seluruh proses berjalan objektif dan akuntabel sehingga pemanfaatan aset daerah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.(bam/d)






