DPUTR Kota Sukabumi Catat, Retribusi Pemakaman Hingga Juni Capai Rp20 Juta

Taman-Bahagia-Kota-Sukabumi
Kondisi Tempat Pemakaman Umum Taman Bahagia, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi

SUKABUMI – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemakaman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, mencatat selama Januari hingga Juni 2023 capaian target retribusi pemakaman baru mencapai sekitar Rp20 juta lebih dari target yang ditetapkan sebesar Rp47 juta.

Kepala UPT Pemakaman DPUTR Kota Sukabumi, Hadi Hendarsyahdi mengatakan, besaran target setiap tahunnya terus mengalami peningkatan dimana target tahun sebelumnya hanya Rp46 juta. “Alhamdulillah capaian retribusi tahun ini cukup baik. Target yang tersesa hanya tingga sekitar Rp27 juta,” kata Hadi kepada Radar Sukabumi, Rabu (12/7).

Bacaan Lainnya

Hadi menjelaskan, saat ini UPT Pemakaman mengelola tujuh Tempat Pemakaman Umum (TPU). Diantaranya, TPU Cikundul, Kerkop, Taman Bahagia, Taman Rohmat, Binong, Ciandam dan TPU Pasir Dongke. “Kami berupaya mendongkrak retribusi dari pendaftaran ulang makam,” jelasnya.

Ia menerangkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi nomor 5 tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat retribusi pemakaman untuk muslim ditarif sebesar Rp285.000 dan non muslim sebesar Rp328.000.

“Anggaran ini untuk biaya pelayanan penguburan, penggalian, pengurugan dan pengadaan padung dan untuk sewa tanah nya sebesar Rp50.000 per tiga tahun,” terangnya.

Adapun, sanksi administratif jika tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi berupa bunga sebesar dua persen setiap bulan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). “Jika memang terlambat membayar retribusi tentunya ada sanksi administrasi yang dikenakan,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *