RADARSUKABUMI.com – DPRD Kota Sukabumi sedang membuatkan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Inisiatif tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP). Raperda tersebut dalam upaya mengeleminir alokasi Coorporate Sosial Responsibility (CSR) dari perusahaan yang tidak tepat sasaran.
“Minimal setelah ada wadah dan payung hukum yang jelas, pemerintah bisa mengetahui potensi dana CSR, dan mendeteksi siapa yang menerima anggaran tersebut dan diperuntukan untuk apa,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Faisal Bagindo, kepada Radar Sukabumi, Selasa (28/7).
Dijelaskannya, usulan Raperda yang muncul dari Komisi II tersebut nantinya masyarakat tidak langsung ke perusahaan tapi ada wadah yang memverifikasi berdasarkan rekomendasi dari Walikota.
“Dananya tersebut nanti dikelola oleh lembaga ,masyarakat tidak diberikan secara langsung, nanti masyarakat butuh apa, mereka yang memfasilitasinya,” jelasnya.
Raperda TCSLP itu berdasarkan UU 40 tahun 2007 tentang perusahaan terbatas, kata Faisal kepedulian perusahaan harus ada kepada masyarakat yang berada di wilayah perusahaan tersebut.
Dana sukarela dari perusahaan yang diakomodatif itu, nanti akan dikurung oleh sebuah aturan yakni Perda TCSLP. “Jadi tidak serta merta semua orang bisa mendapatkan dana tersebut dengan sekaba-kaba. . Nilainya 2 sampai 3 persen dari deviiden perusahan.” ungkapnya.
Nantinya ada sebuah coorporate atau wadah yang akan menyalurkan dana tersebut . Personil dalam wadah tersebut nanti di SK kan oleh Walikota Sukabumi. “Terdiri dari perwakilan perusahaan, akademisi, tokoh masyarakat dan pemuda. Wadah itu yang mengelola dana sukarela dari masyarakat ,” kata dia.
Dana tersebut pun untuk mengoptimalkan dana cadangan yang diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak terakomodir dari Musrembang. Kalaupun anggarannya ketika di akumalatif kan besar itu bisa untuk pembangunan di Kota Sukabumi.
“Sepertihalnya di kota -kota besar, termasuk Bandung. Pembangunan tidak hasil dari DAU dan DAK tapi ada juga dari anggaran CSR, lihat bantung indah kan pembangunannya,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman mengatakan sejumlah Fraksi DPRD Kota Sukabumi telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Raperda tersebut merupakan usulan dari komisi II DPRD Kota Sukabumi.
“Ya kita sudah paripurnakan semalam, semua fraksi menyatakan pendapat setuju namun dengan catatan perbaikan,” ujarnya.
Perbaikan tersebut kata Kamal nanti akan ditindaklanjuti setelah terbentuknya pansus DPRD Kota Sukabumi. ” Malam ini kita akan lakukan paripurna dengan pihak eksekutif , DPRD memberikan penjelasan Raperda TCSL,” pungkasnya. (bal)






