KOTA SUKABUMI

DLH Sukabumi Tangani 70 Persen Sampah, Raperda Sanksi Siap Digulirkan

×

DLH Sukabumi Tangani 70 Persen Sampah, Raperda Sanksi Siap Digulirkan

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARA: Kepala DLH Kota Sukabumi, Asep Irawan saat diwawancara sejumlah media, belum lama ini.
DIWAWANCARA: Kepala DLH Kota Sukabumi, Asep Irawan saat diwawancara sejumlah media, belum lama ini.

SUKABUMI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi mencatat sekitar 70 persen sampah di wilayahnya telah berhasil ditangani dan dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Capaian ini dinilai sebagai langkah positif dalam pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran lingkungan.

Kepala DLH Kota Sukabumi, Asep Irawan, menyebutkan bahwa kualitas sungai di Sukabumi masih tergolong baik, bahkan sebagian telah memenuhi baku mutu.
“Tugas kami adalah mempertahankan kondisi ini agar tetap baik ke depan, meski tantangan semakin berat,” ujar Asep, Rabu (17/9).

Bank bjb Tandamata

DLH rutin menurunkan petugas pengendali lingkungan (PPLH) untuk memantau aktivitas industri dan perusahaan yang berpotensi mencemari sungai. Asep juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pencemaran.
“Ini bentuk partisipasi publik yang harus terus diperkuat,” katanya.

Saat ini, DLH tengah berkoordinasi dengan DPRD Kota Sukabumi untuk merumuskan Raperda tentang sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Aturan ini akan memperjelas mekanisme penegakan hukum melalui penindakan langsung oleh Satpol PP.
“Dengan aturan ini, penanganan sampah akan lebih tegas dan terukur,” tegasnya.

Asep menambahkan, pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Dari 30 persen sampah yang tidak masuk TPA, separuhnya berhasil dikelola mandiri oleh masyarakat.