Selain penanganan aduan, DLH juga memperkuat aspek perizinan lingkungan. Sepanjang 2025, tercatat 10 rekomendasi UKL-UPL dan 77 dokumen SPPL telah diterbitkan. Dokumen lingkungan ini berperan penting memastikan pelaku usaha mengelola dampak lingkungan, termasuk pengolahan limbah dan efisiensi energi.
Namun, DLH masih menghadapi tantangan berupa ketidaksinkronan data perizinan usaha serta keterbatasan sumber daya manusia. Untuk mengatasinya, DLH melibatkan pihak kelurahan dan berencana membentuk tim terpadu lintas instansi guna menyatukan data serta memperkuat pengawasan.
“Harapannya ada satu data yang sama, sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi antarinstansi,” jelas May. Ia menegaskan dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL tetap berlaku selama tidak ada perubahan signifikan dalam kegiatan usaha.(bam/d)






