Disnaker Siap Plototi Pembayaran THR Buruh

REKREASI: Sejumlah buruh di Kota Sukabumi saat memperingati hari buruh se-dunia yang jatuh setiap 1 Mei dengan cara berekreasi di Taman Salabintana. IST

CIKOLE – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi bakal awasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di seluruh perusahaan Kota Sukabumi. Apabila perusahan mengalami keterlambatan dalam memberikan THR, bakal diberikan sanksi administratif sesuai Permen Ketenagakerjaan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Suakbumi, Iyan Damayanti mengungkapkan, sesuai Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor dua tahun 2019, pemberian THR keagamaan dari pihak perusahaan kepada karyawan merupakan kewajiban.

Bacaan Lainnya

“Walaupun kewenangan pengawasan perusahaan ada di provinsi, tapi kami (Disnakertrans, red) bakal ikut terlibat memastikan setiap perusahaan di Kota Sukabumi memberikan THR kepada karyawannya,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (15/5).

Adapun besaran THR yang diberikan, sebut Iyan, yang telah bekerja kurang lebih dari 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar gaji satu bulan kerja. Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 22 bulan diberikan secara proporsional.

“Ya THR diberikan kepada buruh yang telah bekerja selama tahun tahun secara berturut-turut, dan buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ataupun tertentu,” terangnya.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung apabila masa kerja sudah satu tahun secara terus menerus, dan dihitung berdasarkan upah yang diterima.

Adapun yang kurang dari 12 bulan, dihitung berdasarkan upah yang diterima setiap bulan. “THR Keagamaan ini paling lambat diserahkan pihak perusahaan kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum Idul Fitri,” ujarnya.

Apabila perusahan terlambat atau bahkan tidak sama sekali membayarkan THR, dapat dikenakan sanksi semua dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaa nomor 20 tahun 2016. “Nantinya, setiap provinsi hingga darah membentuk posko keluhan dan pengawasan pembayaran THR ini,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *