KOTA SUKABUMI

Disnaker Kota Sukabumi Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil, Laporkan ke Posko Pengaduan!

×

Disnaker Kota Sukabumi Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil, Laporkan ke Posko Pengaduan!

Sebarkan artikel ini
PEMBUKAAN POSKO: Disnaker Kota Sukabumi membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR, Jumat (21/3). (FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)
PEMBUKAAN POSKO: Disnaker Kota Sukabumi membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR, Jumat (21/3). (FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

“Jadi mungkin BHR pengemudi A dan B akan berbeda, karena tergantung pendapatan masing-masing per bulan. Adapun mereka yang tidak masuk kategori kinerja baik dan ini penilaiannya dilakukan perusahaan maka BHR nya akan diberikan sesuai kemampuan perusahaan,” terangnya.

Bank bjb Tandamata

Abdul menambahkan, pemberian THR bagi pekerja di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki aturan berbeda. Besaran THR bagi pekerja di sektor ini, ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

“Dengan dibukanya posko pengaduan ini, kami berharap hak-hak pekerja, buruh, pengemudi, dan kurir online dapat terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (bam/d)