Diskumindag Kota Sukabumi Layangkan SE Penetapan Migor

Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Ayi Jamiat
Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Ayi Jamiat

SUKABUMI — Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Dikumindag) Kota Sukabumi, melayangkan Surat Edaran (SE) Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreh curah kepada para pelaku usaha.

Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Ayi Jamiat mengatakan, pengeluaran SE yang tersebut untuk mendindak lanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi minya goreng curah.

Bacaan Lainnya

Dimana, dalam Pasal 2 ayat (1) Menteri menetapkan HET migor curah sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15 ribu per kilogram. “Surat Edaran itu kami berikan kepada para pelaku usaha atau pengecer migor curah. Agar Harganya mengikuti HET yang sudah ditetapkan,” kata Ayi kepada Radar Sukabumi, Rabu (8/6).

Ayi menambahkan, nantinya SE tersebut akan disebar ke setiap warung baik di seputaran pasar hingga ke tujuh kecamatan se-Kota Sukabumi.

“Makanya sekarang kita sedang berupaya menurunkan harga migor curah disetiap warung seputaran pasar yang ada di tujuh wilayah kecamatan Kota Sukabumi, dengan cara menempel stiker himbauan bersama dari Pemkot Sukabumi, kejaksaan Polres dan Kodim 0607,” bebernya.

Beberapa waktu lalu, sambung Ayi, Diskumindag bersama Satgas pangan Polres Sukabumi Kota dan Kodim 0607 Kota Sukabumi memantau kondisi di lapangan. Namun, petugas tidak menemukan gejolak dari masyarakat pasca pencabutan subsidi minyak goreng curah.

“Tim Satgas pangan juga melakukan pengecekan stok migor curah yang ada di setiap distributor dan agen di sekitaran Pasar Pelita dan Tipar Gede.

Kami juga mengecek stok migor menjelang lebaran Idul Adha nanti, sejauh ini stoknya terbilang aman,” jelasnya.

Ayi menyebutkan, hasil pantauan dilapangan harga migor curah yang dijual di warung saat ini dikisaran Rp17 ribu sampai Rp18 ribu per kilogram. “Hal itu menunjukkan tidak ada kenaikan harga migor curah dipasaran,” pungkasnya. (bam/radar sukabumi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *