KOTA SUKABUMI

Dishub Kota Sukabumi Genjot Target Retribusi Parkir, Targetkan PAD Rp1,4 Miliar

×

Dishub Kota Sukabumi Genjot Target Retribusi Parkir, Targetkan PAD Rp1,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
PARKIRAN: Salah satu lokasi parkir di Kota Sukabumi yang menjadi sumber PAD Kota  Sukabumi, belum lama ini.(FT: DOK/RADARSUKABUMI)
PARKIRAN: Salah satu lokasi parkir di Kota Sukabumi yang menjadi sumber PAD Kota  Sukabumi, belum lama ini.(FT: DOK/RADARSUKABUMI)

Selain itu, Gatot menyebutkan bahwa tarif retribusi parkir telah mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) tahun 2023. “Tarif yang berlaku saat ini adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp3.000 untuk roda empat, dan Rp5.000 untuk truk,” ucapnya.

Bank bjb Tandamata

Terkait pemanfaatan PAD dari sektor parkir, Gatot menegaskan bahwa pendapatan tersebut akan dikembalikan untuk kebutuhan masyarakat, seperti penerangan jalan umum, pengaspalan, dan infrastruktur lainnya. “Dengan strategi yang diterapkan, Dishub Kota Sukabumi berharap dapat mencapai target retribusi parkir yang telah ditetapkan serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” pungkasnya. (bam/d)