Dishub Bakal Pangkas Kantung Parkir

Salah seorang juru parkir saat menarik retribusi parkir kepada pengendara yang sudah melakukan parkir disalah satu ruang jalan di Kota Sukabumi.

WARUDOYONG – Kantung parkir di Kota Sukabumi mulai dipangkas Dinas Perhubungan Kota Sukabum. Hal itu dilakukan, untuk menyesuaikan aturan Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Walaupun begitu Dishub mengklaim tidak akan berdampak pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi parkir.

Kepada Radar Sukabumi, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Rudi Hartono menjelaskan, kantung parkir di empat ruas jalan, mulai dari Jalan PJKA, Jalan Stasiun, Jalan Lettu Bakri dan Jalan Otista dihentikan. Hal itu, dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Bacaan Lainnya

“Ya, ada empat ruas jalan yang dihentikan. Kami melakukan itu untuk menyesuaikam dengan aturan yang berlaku,” jelas Rudi kepada Radar Sukabumi, (16/1).

Kendati empat ruas jalan dihentikan, Sebut Rudi, tidak akan berdampak pada capaian target PAD retribusi parkir yang telah ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp 2,9 miliar. Bahkan, jika berkaca pada tahun-tahun sebelumnya capaian target PAD selalu lebih atau over target.

“Insya Allah tidak akan berdampak pada target yang telah ditentukan, tahun ini targetnya sebesar Rp 2,9 miliar, kita cukup optimis akan melampaui target,” sebutnya.

Saat ini, jumlah ruas jalan yang digunakan parkir beretribusi sebanyak 38 ruas jalan. Sebelumnya, jumlah keseluruhan sebanyak 42 ruas jalan. Adapun petugas juru parkir yang saat ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Sukabumi sebanyak 300 orang.

“Ada 300 petugas juru parkir yang ada di lapangan setiap harinya dibagi ke dalam dua ship,” singkatnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *