SUKABUMI – Untuk mendorong naiknya jangkauan akta kematian, Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi menggulirkan inovasi penerbitan dokumen kependudukan layanan Bintang di Taman atau Penerbitan Akta Kematian yang Didata Melalui Buku Pokok Pemakaman.
Inovasi ini dengan memberikan buku-buku di pemakaman umum untuk setiap yang meninggal dan dicatat di buku tersebut. “Hingga kini masih banyak warga yang belum melaporkan kematian, sehingga tidak memiliki akta kematian. Atas dasar itulah kami meluncurkan layanan Bintang di Taman,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, Rabu (22/11).
Nantinya terang Kardina, petugas disdukcapil akan mengambil dokumen itu atau petugas pemakaman akan mengirimkan ke disdukcapil. Hal ini utuk melihat apakah yang meninggal sudah dilaporkan oleh keluarganya atau belum.
Kardina menuturkan, nantinya buku pemakaman ini akan dicek setiap bulannya. Data ini jadi bahan layanan bintang taman dalam penerbita akta kematian. “Buku ini disimpan di 11 lokasi pemakaman umum di Kota Sukabumi.
Selain itu di 33 kantor kelurahan pun akan disimpan buku pemakaman sebagai bahan pembanding dalam pendataan,” terangnya.
Intinya lanjut dia, layanan Bintang di Taman untuk menjangkau akta kematian. Pasalnya, selama ini tingkat kesadaran masyarakat mengurus akta kematian belum sebaik dengan pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
“Jadi kalau ada anggota keluarga meninggal segera dilaporkan. Saat ini rata-rata per hari ada sebanyak 20 hingga 30 pengajuan akta kematian baik online maupun datang ke kantor langsung,” ungkapnya.
Namun lanjut Kardina, banyak warga yang melapor meninggal anggota keluarganya pada tahun lalu bahkan ada yang dua tahun lalu. Padahal dokumen ini penting karena untuk perencanaan pembangunan dan hal lainnya.
Hal ini kata Kardina, karena data penduduk yang masih hidup dihitung dan dikhawatirkan kalau meninggal masih terhitung.
Misalnya kalau ikut BPJS akan tetap terhitung kalau masih hidup masih ditagihkan.
“Aturanya paling lambat enam bulan melaporkan, tapi masih banyak yang belum, kalau ada yang butuh baru saja diminta,”ungkap Kardina.
Kardina menerangkan, adapun untuk syarat mengurus akta kematian sangat mudah yakni KTP, KK, dan surat keterangan meninggal dari kelurahan atau rumah sakit. “Proses pembuatan memakan waktu sehari selesai jika persyaratan lengkap.
Kami berharap, ke depan masyarakat lebih peduli agar pengadministrasian yang meninggal bisa dilakukan dengan cepat,”pungkasnya. (why)






