SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, terus menggenjot cakupan kepemilikan akta kelahiran. Alhasil, hingga kini cakupan warga usia 0 sampai 18 tahun sudah mencapai 99,94 persen.
“Kami berupaya optimal agar cakupan akta kelahiran terus naik,” ungkap Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kota Sukabumi Nani Sriyani kepada wartawan, belum lama ini.
Lanjut Nani, dalam mendongkrak cakupan kepemilikan akta kelahiran salah satunya menjalin kerjasama dengan rumah sakit atau klinik dan bidan. Sehingga ketika ada warga yang melahirkan bisa terlacak untuk dilakukan upaya jemput bola.
“Upaya lainnya melalui jemput bola pelayanan dilakukan berbarengan dengan program siap jemput bola pelayanan lengkapi identitas kependudukan (Si Jempol Lentik) di wilayah. Selain itu dalam layanan di posyandu dan program pemberdayaan rukun warga atau P2RW,” ujarnya.
Tak hanya itu, sambung Nani, setiap momen kegiatan masyarakat disampaikan manfaat membuat akta kelahiran. Terutama sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir serta siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya.
“Berdasarkan undang-undang tentang tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran. Sehingga warga dapat memahami pentingnya akta kelahiran,” bebernya.
Di sisi lain, Disdukcapil juga menggulirkan inovas pelayanan terkait cakupan kepemilikan akta kematian yang harus ditingkatkan. Diantaranya, dengan menggencarkan program jemput bola dalam layanan kependudukan.
“Salah satunya layanan jemput bola melalui buku pokok pemakaman bekerjasama dengan sepuluh tempat pemakaman umum dan 33 kelurahan. Khususnya menjalin kerjasama dengan UPTD Pemakaman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan 33 kelurahan,” cetusnya.
Menurut Nani, saat ini pemahaman warga mengenai pentingnya akta kematian harus terus ditingkatkan. Pasalnya, masih ada warga yang belum memahami pentingnya dokumen tersebut.
“Dalam sehari, rata-rata ada lima orang warga yang mengurus akta kematian,” imbuhnya.
Ia menambahkan, proses pembuatan akta kematian dalam sehari selesai dan gratis alias tidak dipungut biaya.
Persyaratan pengurusan akta kematian pun mudah yakni surat kematian dari rumah sakit/kelurahan, kartu keluarga (KK) dan KTP asli yang meninggal. “Kami harap dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat membuahkan hasil signifikan,” pungkasnya. (Bam)






