KOTA SUKABUMI

Disdukcapil Kota Sukabumi Gelar Forum Konsultasi Publik Standar

×

Disdukcapil Kota Sukabumi Gelar Forum Konsultasi Publik Standar

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil Kota Sukabumi
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi bersama jajarannya dan sejumlah unsur melakukan rapat koordinasi, Kamis (11/7).

“Keberadaan petugas registrasi pelayanan adminduk di kelurahan merupakan amanat Permendgari No 119 tahun 2017 dan teknis penugasan didasarkan pada keputusan wali kota no 118 tahun 2024,” terangnya.

Didalam keputusan wali kota tersebut kata Tantan, petugas registrasi melekat pada jabatan kasi pemerintahan dan trantib di kelurahan.

Bank bjb Tandamata

Ia mengatakan fungsi adminduk selama ini sudah berjalan denhan baik dengan cakupan kinerja disdukcapil pada 2023. Diantaranya cakupan dokumen kependudukan perekaman KTP-El sebanyak 259.252 penduduk.

Capaian tersebut mencapai 100,4 persen dari target yang ditetapkan. Kepemilikan KIA sebanyak 61.618 penduduk atau 122,51 persen dari target yangnditetapkan. Berikutnya Akta kelahiran sebanyak 107.121 atau 101,38 persen.

” Seluruh capaian ini tidak terlepas dari kontribusi aparatur kelurahan dan kecamatan yang membantu disudkckapil dalam layanan kependudukan,” jelasnya.
(Bam)