Dinas P dan K Usulkan Perda Cagar Budaya

WARUDOYONG– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi bakal mengusulkan peraturan daerah tentang cagar budaya pada 2019 mendatang. Aturan tersebut diusulkan, untuk menjaga keaslian dan melindungi cagar budaya yang ada di Kota Sukabumi.

Kepada Radar Sukabumi, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Sukabumi, Yemmi Yohani mengungkapkan, cagar budaya di Kota Sukabumi yang memiliki nilai kesenian, kebudayaan dan sejarah tentunya harus dilindungi untuk menjaga keasliannya.

Bacaan Lainnya

“Tahun depan kami bakal usulkan Perda tentang Cagar Budaya, dengan begitu semua cagar budaya yang ada tetap terjaga keasliannya dan tidak akan ada orang yang sembarangan merusak atau merubahnya,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Yemmi menyebut, cagar budaya di Kota Sukabumi tersebar di berbagai wilayah. Dari mulai lingkungan pendidikan, gedung-gedung dan lokasi lainnya yang perlu dijaga dengan baik. Maka dari itu, jika ada aturan daerah yang memperkuat peraturan lainnya dipastikan dapat terlestarikan.

“Rata-rata cagar budaya berupa gedung, bahkan tidak sedikit juga bangunan-bangunan sekolah yang memiliki nilai sejarah, kesenian dan kebudayaan itu. Makanya, jika aturannya terbentuk, setidaknya saat renovasi bangunan tidak akan sembarangan merubah atau membongkar cagar budayanya,” terangnya.

Hingga kini, lanjut Yemmi, usulan tersebut masih dalam kajian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi. Mulai tahun depan, usulan regulasi tersebut bakal segera disampaikan ke DPRD Kota Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *