SUKABUMI – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam. Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE.3/KESRA/2026 tentang Panduan Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H, tempat hiburan malam (THM) diwajibkan tutup total selama Ramadan. Sanksi tegas menanti bagi yang nekat melanggar, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Firman Taufik menjelaskan, pengusaha karaoke, klub malam, diskotik, billiard, ketangkasan dan usaha sejenis tidak diperbolehkan beroperasi sejak 1 Ramadan hingga 29 atau 30 Ramadan sesuai ketetapan pemerintah.
“Ini bukan sekadar imbauan, tapi kewajiban. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” jelas Firman saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Kamis (19/2).
Penegasan tersebut, lanjut Firman, berlandaskan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Karaoke dan Hiburan Malam, serta Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tertib Ramadan. “Tak hanya THM, masyarakat juga dilarang melakukan aktivitas yang mengarah pada perjudian, perbuatan maksiat, serta kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Larangan keras juga berlaku terhadap pembuatan, penjualan, hingga penyalaan petasan dan sejenisnya,” ujarnya.
Untuk pelaku usaha kuliner, restoran dan rumah makan hanya diizinkan buka mulai pukul 16.00 WIB sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. “Pemkot Sukabumi juga mengajak seluruh warga memperbanyak ibadah, menjaga suasana religius, serta mempererat silaturahmi selama Ramadan,” paparnya.
Selain itu, warga nonmuslim diharapkan turut menghormati umat Islam demi menjaga kerukunan dan ketenteraman di Kota Sukabumi. Satpol PP memastikan pengawasan akan diperketat melalui patroli rutin dan operasi penegakan perda.
“Kami ingin Ramadan berjalan aman, tertib, dan khusyuk. Semua pihak harus patuh. Jika tidak, sanksinya jelas,” pungkasnya. (Bam)




