Dewan Minta Tunjuk Ruang Isolasi dan perawatan Covid-19

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto

CIKOLE- DPRD Kota Sukabumi meminta kepada Pemerintah Kota Sukabumi untuk segara menyiapkan lokasi baru untuk ruang isolasi dan perawatan Covid-19. Terlebih saat ini peningkatan kasus covid-19 di Kota Sukabumi semakin mengalami peningkatan setiap harinya.

“Ketersedian kamar isolasi dan perawatan di semua rumah sakit sudah terisi penuh oleh pasien yang dirawat. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk menyediakan ruangan khusus,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto kepada Radar Sukabumi, (6/12).

Bacaan Lainnya

Bahkan menurut Bambang, sudah banyak pasien yang diisolasi secara terpaksa di rumah masing- masing. Karena tidak adanya daya tampung ruang yang tersisa untuk pasien Covid-19. “Saya memohon agar pak walikota serta jajaran satgas menetapkan salah satu diantara GOR Merdeka, Gedung Juang, Gedung Kesenian ataupun GOR Suryakencana untuk dijadikan Rumah Sakit darurat Covid-19 segera, ” jelasnya.

Politisi Nasdem itu mengungkapkan, pemerintah tidak perlu khawatir atas penolakan beberapa elemen masyarakat bila salah salah satu bangunan tersebut ditunjuk untuk dijadikan ruang isolasi. Lantaran ini untuk kepentingan keselamatan masyarakat Kota Sukabumi sendiri. “Kondisi seperti ini dikhawatirkan tidak terkendali, karena kita lambat memutuskan penyediaan RS darurat covid-19 tersebut,” tegasnya.

Ditambahkan dia, yang lebih khawatir bila kondisi ini terus berlangsung, rencana Kegiatan belajar Mengajar secara tatap muka di Kota Sukabumi tidak bisa diselenggarakan. Soalnya, akan semakin berisiko bagi peserta didik, guru dan aparatur sekolah lainnya.

Maka dari itu, dirinya berharap, walikota beserta satgas covid-19 dapat duduk bersama DPRD Kota Sukabumi dalam merumuskan langkah tercepat dan terbaik untuk mengatasi situasi pandemi covid-19 yang semakin meluas penyebarannya.

Disamping itu, dalam situasi ini pemerintah bisa lebih tegas dalam penindakan penerapan Prokes. Artinya pemerintah bisa menindak masyarakat yang tidak melakukan protokol kesehatan termasuk pada pelaku usaha yang tidak menyediakan dan menerapkan Prokes.

“Biar masyarakat lebih disiplin, menghindari penularan dan pencegahan Covid-19,” pungkas Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kota Sukabumi ini. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *