Dewan Lukmansyah Tantang Mendikbudristek, Tinjau Kondisi Sekolah di Daerah

DPRD Kota Sukabumi, Lukmansyah
DPRD Kota Sukabumi, Lukmansyah

SUKABUMI – Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) yang enggan mengucurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Regular bagi sekolah dengan siswa kurang dari 60 orang menuai kontroversi.

Pasalnya hal tersebut dianggap mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara.

Bacaan Lainnya

“Saya menolak regulasi baru terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sangat diskriminatif,” tegas anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Lukmansyah kepada Radar Sukabumi, Selasa (7/9).

Dikatakannya pemerintah wajib memberikan fasilitas BOS kepada semua siswa yang berada dilembaga formal tanpa ada aturan main dibawah 60 siswa. Hal tersebut.

“Kebijakan ini tidak mendasar, pemerintah harus kembali mengkaji ulang kebijakan tersebut,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *