KOTA SUKABUMI

Denda Rp 25 Juta/ Hari * Jika GOR Merdeka Tak Beres Februari

×

Denda Rp 25 Juta/ Hari * Jika GOR Merdeka Tak Beres Februari

Sebarkan artikel ini

Lantas bagaimana sikap Pemkot Sukabumi, untuk menuntaskan pembangunan tersebut?
Muraz mengaku, butuh penambahan modal dengan mengajukan kembali anggaran di tahun selanjutnya.
“Bisa mengajukan dana kembali, karena saat ini tengah dihadapkan dengan Pemilukada maka pembangunan ini menjadi urusan walikota selanjutnya,”imbuhnya.

Dirinya menambahkan, pengecekan pembangunan tersebut akan terus dilakukan, termasuk pembangunan Gedung Khusus Keluarga Miskin (Gakin) di RSUD Syamsudin SH.
“Hari ini Rabu(15/2) kami akan kembali melakukan pemantauan Gedung Gakin di RSUD R Syamsudin SH,”tuturnya.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Sukabumi Asep Irawan menjelaskan, kontrak plus kompensasi pembangunan akan rampung pada Februari 2018. Tetapi, jika pembangunan GOR Merdeka kembali ngaret dari waktu yang sudah ditetapkan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta per harinya.

“Sebenarnya masih ada waktu 50 hari untuk penyelesaian, tapi sudah masuk denda. Ya, mudah-mudahan Februari pembangunan ini sudah rampung,”harapnya.
Asep menilai, dalam struktur pembangunan saat ini sudah memadai serta sesuai dengan siteplan. Artinya pembangunan struktur sudah sesuai dengan rancangan gambar.
“Pembangunan strukturnya bagus, sudah sesuai dengan perancangan. Saya minta kontraktor bisa diselesaikan ini secepatnya,”pungkasnya.(Cr16/e)