Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini, Inspektorat menerima 20 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ASN. Laporan tersebut masuk melalui berbagai kanal, seperti Pakar, E-Lapor, serta laporan langsung ke kantor Inspektorat.
“Dari 20 laporan itu, sekitar 12 kasus meningkat ke tahap audit investigasi, dan mayoritas berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Agus menambahkan, sekitar 90 persen laporan telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan. Setiap laporan dikaji dari aspek etika dan disiplin ASN. “Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berat, bahkan sampai pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” pungkasnya.(bam/d)






