SUKABUMI β Inspektorat Kota Sukabumi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjauhi segala bentuk gratifikasi. Praktik yang kerap dianggap sepele ini dinilai dapat menjadi pintu awal terjadinya tindak pidana korupsi jika terus dibiarkan.
Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan penguatan integritas dan antikorupsi yang menyasar tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di Sukabumi. Kegiatan ini bertujuan menanamkan kesadaran bahwa gratifikasi tidak selalu berupa uang dalam jumlah besar, melainkan bisa berbentuk pemberian kecil yang dianggap lumrah. Misalnya, hadiah dari orang tua murid kepada guru saat kenaikan kelas, kelulusan, atau ulang tahun. Praktik semacam itu dilarang karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar aturan disiplin ASN.
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi, Agus Ramdhan Darojatun, menjelaskan bahwa pemahaman ASN terkait gratifikasi masih perlu diperkuat. βIni bukan soal besar atau kecilnya nilai. Gratifikasi menjadi titik awal kebiasaan yang lama-lama mengarah pada pemerasan dan korupsi,β ujarnya, Kamis (25/12).
Pelatihan integritas dan antikorupsi tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta, terdiri dari 32 tenaga kependidikan dan 18 tenaga kesehatan.
Agus menegaskan, menjaga integritas dan etika adalah kewajiban ASN dalam setiap aspek kehidupan, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun dalam perilaku sehari-hari.






