KOTA SUKABUMI

BPKPD Kota Sukabumi Komitmen Dongkrak Pajak Daerah

×

BPKPD Kota Sukabumi Komitmen Dongkrak Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah (P3D), BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari

SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, terus berupaya menggali potensi-potensi dari seluruh objek pajak. Hal itu, dilakukan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari mengatakan, BPKPD bakal berupaya meningkatkan pajak daerah untuk mendukung Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

“Sesuai dengan arahan Pak Kaban, kami terus mengoptimalisasikan pajak. Terutama, potensi-potensi yang belum tergali dari seluruh objek pajak,” kata Ziad kepada wartawan, Kamis (6/2).

Kendati saat ini ada keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam mencari potensi pajak tersebut. Namun, terlepas dari itu, tahun 2025 ini akan lebih dioptimalkan dalam pencarian potensi dari ekstensifikasi dan peningkatan potensi dari intensifikasi. Diantaranya, peningkatan pengawasan omset dari wajib pajak.

“Seperti, dari seluruh potensi objek pajak yang belum tergali kita daftarkan, dan potensi objek pajak yang sebelumnya sudah terdaftar, namun dari sisi peningkatan omsetnya belum tergali,” ujarnya.

Selain itu, BPKPD akan lebih ditingkatkan dari sisi pelayanan administrasi perpajakan untuk mempermudah masyarakat, melalaui aplikasi- aplikasi pengembangan, dan bekerjasama dengan bidang P3d dan Rendal dalam upaya peningkatan pajak daerah.

Sebab itu, akan terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Karena, pajak yang masuk atau diterima itu, hasil laporan omset disetiap perusahaan atau pelaku usaha. “Kita akan terus memperketat pengawasannya,” ucapnya.

Ziad juga mengungkapkan, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah. “Lantaran, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat, nantinya juga digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya,” bebernya.

Pihaknya berharap, adanya peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi. Artinya, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkan, apakah sudah dibayarkan ke pemerintah atau belum.

“Jadi, jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah, karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat,” tutupnya. (Bam)