BEM UMMI juga mencatat adanya pernyataan dari pengelola tempat hiburan malam yang menyatakan kesediaan mematuhi regulasi. Namun, menurut mereka, kepatuhan harus dibuktikan melalui perubahan nyata dalam praktik operasional, bukan sekadar komitmen lisan.
“Ke depan, kami akan terus mengawal tindak lanjut hasil audiensi, mendorong evaluasi perizinan dan pengawasan, serta melakukan kontrol publik terhadap kinerja DPRD dan instansi terkait,” pungkasnya.
BEM UMMI menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk pembiaran dan ketidaktegasan yang dapat mencederai supremasi hukum dan kepentingan masyarakat. “Advokasi akan terus kami lakukan hingga terwujud kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan penegakan regulasi yang berkeadilan di Kota Sukabumi,” tutup Rizki.(bam/d)






