KOTA SUKABUMI

BEM UMMI Desak Penegakan Tegas Perda 0 Persen Alkohol di Sukabumi

×

BEM UMMI Desak Penegakan Tegas Perda 0 Persen Alkohol di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
AUDENSI: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM UMMI saat menggelar audensi dengan DPRD Kota Sukabumi, belum lama ini.
AUDENSI: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM UMMI saat menggelar audensi dengan DPRD Kota Sukabumi, belum lama ini.

SUKABUMI — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (BEM UMMI) menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan Peraturan Daerah (Perda) 0 Persen Alkohol serta pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kota Sukabumi yang digelar belum lama ini. Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi BEM UMMI dan direspons langsung oleh DPRD. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bank bjb Tandamata

“DPMPTSP menjelaskan bahwa seluruh perizinan usaha telah diterbitkan sesuai prosedur administratif dan tidak mencantumkan izin penjualan minuman beralkohol,” ujar Sekretaris Jenderal BEM UMMI, Rizki Destian Pratama, didampingi Presiden Mahasiswa UMMI, Vicran Patinailaya Namadullah, Kamis (25/12).

Meski demikian, BEM UMMI menilai legalitas administratif tidak boleh mengabaikan substansi kepatuhan terhadap Perda, terutama terkait larangan peredaran alkohol dan kesesuaian jenis usaha. “Kami mendorong transparansi dalam perizinan operasional tempat hiburan malam agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran,” tegas Rizki.

Terkait Disporapar, BEM UMMI mengakui bahwa sektor hiburan dan pariwisata merupakan bagian dari pembangunan ekonomi. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran regulasi. “Kami menuntut adanya standar pengawasan yang lebih ketat agar aktivitas hiburan malam tidak bertentangan dengan hukum dan nilai sosial masyarakat,” ujarnya.

BEM UMMI juga mengapresiasi perhatian DP3A terhadap isu perlindungan perempuan dan anak, namun menilai pengawasan di lapangan masih lemah. Mereka menyoroti potensi eksploitasi dan pelanggaran hak perempuan dan anak di lingkungan tempat hiburan malam yang perlu diawasi secara lintas sektor.

Terkait peran Satpol PP, BEM UMMI menyambut baik komitmen penegakan Perda, namun menekankan bahwa penindakan tidak boleh bersifat sporadis. “Penegakan hukum harus konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih, khususnya terhadap pelanggaran Perda 0 Persen Alkohol,” tegas Rizki.