Hal ini lanjut Giyas, juga memperlihatkan ketidak patuhannya para pengguna kendaraan plat merah terhadap aturan yang ada. “Harusnya mereka paham aturan ini, setelah advokasi ini , laporannya untuk diberikan laporan kepada pihak Cabang PMII Kota Sukabumi untuk ditindak lanjuti dan diskusikan bersama,”terangnya.Sementara, itu Ketua bidang Eksternal PMII Cabang Kota sukabumi, Ahmad Djuanda mengatakan, perihal ini akan menjadi bahan kajian khusus di ranah cabang untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Laporan dari Komisariat STKIP-PGRI akan kita tidak lanjuti, apakah kita akan melakukan audiensi beserta aksi kedepannya ditentukan oleh kajian kita nanti, yang jelas ada dua poin yang harus dibahas yakni kenaikan BBM dan aturan Permen ESDM nomor 1 tahun 2013 yang kurang ditegakan di SPBU serta pengguna kendaraan Dinas yang tidak patuh pada aturan itu,”pungkasnya.
(cr17/d)





