Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah menambahkan, tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. “Hal ini berarti segala hal terkait pemasangan alat peraga kampanye di luar periode tersebut tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Nursifah menjelaskan, sosialisasi dan pendidikan pemilih juga tidak diperbolehkan dilakukan di luar periode kampanye.
“Hanya pemasangan bendera partai politik dan pertemuan terbatas internal yang diizinkan, tetapi tidak boleh ada penyebaran bahan kampanye dan alat peraga serta sosialisasi di media sosial. Ini bertujuan agar tahapan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bawaslu berperan penting dalam menjaga keberlangsungan proses pemilihan agar berjalan dengan adil dan demokratis. Dalam hal ini, Bawaslu memiliki otoritas untuk mencegah pelanggaran dan membersihkan APS yang melanggar aturan.
“Dengan menjalankan tugasnya secara tegas dan adil, diharapkan pemilihan di Provinsi Jawa Barat dapat berlangsung dengan lancar dan memberikan hasil yang akurat dan transparan,” tukasnya. (bam)






