KOTA SUKABUMI

Bangunan di Sempadan Sungai Biang Banjir

×

Bangunan di Sempadan Sungai Biang Banjir

Sebarkan artikel ini
FOTO: DOKUMENTASI MELUAP: Banjir luapan sungai yang terjadi akibat hujan deras, belum lama ini.

“Untuk pembersihan sedimentasi dan sampah sudah dilakukannya, namun yang tidak kalah penting yakni tentang penegakan peraturan daerah bangunan yang melanggar GSS,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengklaim, telah memberikan peringatan dan teguran terhadap bangunan yang ada disepanjang garis sempadan sungai dan jalan.

Bank bjb Tandamata

“Kami sudah berikan peringatan dalam bentuk lisan maupun tulisan. Memang, terkait teknis GSS itu baiknya ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di setiap intansi yang bisa memberikan rekomendasi teknis sehingga lebih memahami secara teknis,” pungkasnya.

 

(upi/t)