SUKABUMI – Pemerintah Kota dan DPRD Kota Sukabumi resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Sukabumi, Jumat (28/11/2025). Pengesahan ini dilakukan di tengah ancaman defisit fiskal akibat penurunan signifikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sukabumi menilai kondisi ini sebagai tantangan serius yang membutuhkan langkah strategis dan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran. Meski demikian, pengesahan APBD tetap dianggap krusial untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik.
Dalam laporannya, Banggar menyampaikan empat rekomendasi utama kepada Pemerintah Kota Sukabumi. Pertama, apresiasi diberikan atas kesiapan Pemkot dalam menghadapi ketidakpastian fiskal, termasuk upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, Pemkot diminta lebih selektif dalam menentukan program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat, dengan fokus mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC).
Rekomendasi ketiga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik oleh seluruh aparatur sipil negara, meskipun dalam kondisi fiskal yang terbatas. Keempat, Pemkot didorong untuk memperhatikan nasib pegawai administrasi, pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang agar dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perwakilan Fraksi Partai Gerindra, Melan Maulana, turut menyampaikan apresiasi atas peningkatan PAD yang dicapai Pemkot. Namun, ia mengingatkan agar peningkatan tersebut berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.






