Angka Pemohon Pembuatan SIM di Sukabumi Menurun pada Oktober 2023

Baur Sim Satlantas Polres Sukabumi Kota
Baur SIM Satlantas Polres Sukabumi Kota, Aiptu Asep Rahmat saat melayani sejumlah pemohon SIM di Halaman Satpas Polres Sukabumi Kota, Rabu (25/10).

SUKABUMI – Jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota, menyebutkan jumlah pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Oktober rata-rata diangka 30 sampai 50 pemohon. Angka ini, lebih sedikit dibanding jumlah pemohon pada September lalu yang rata-rata 50 orang per harinya.

Baur Sim Satlantas Polres Sukabumi Kota, Aiptu Asep Rahmat mengatakan, penurunan angka pemohon pembuatan SIM ini akibat faktor perekonomian warga yang menurun. “Ya, mungkin karena karena faktor ekonomi sehingga berdampak pada jumlah pemohon pembuatan SIM,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (25/10).

Bacaan Lainnya

Asep menjelaskan, dari puluhan pemohon SIM yang mendaftar hanya beberapa saja yang dapat lolos mengikuti ujian. “Ya, paling perhari hanya empat sampai lima orang saja yang lolos mengikuti ujian,” ucapnya.

Menurutnya, jika melihat dari data yang ada mayoritas pemohon kebanyakan membuat SIM C.

“Permohonan membuat SIM C cukup tinggi dibanding SIM A. Tadi dari puluhan pemohon yang lolos hanya beberapa saja,” cetusnya.

Disinggung soal layanan SIM keliling, Asep menerangkan, Satlantas Polres Sukabumi Kota terus menggalakan pelaksanaan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk wilayah Kota Sukabumi. Hal ini, untuk mempermudah bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat dapat melakukan perpan- jangan masa berlaku SIM tanpa harus langsung datang ke kantor Satlantas Polres Sukabumi Kota.

“Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A ataupun SIM C bisa datang ke lokasi Bus SIM keliling yang sudah disediakan,” imbuhnya.

Asep menambahkan, Satlantas hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C bagi mayarakat yang menggunakan pelayanan SIM keliling.

“Sedangkan, pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan pada program pelayanan SIM keliling ini, masyarakat yang telah habis masa berlaku SIMnya dapat langsung datang ke Satlantas Polres Sukabumi Kota,” tukasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *