Anggota DPRD Kota Sukabumi Faisal Bakal Tempuh Jalur Hukum, Terkait PAW

M Faisal Anwar Bagindo
Anggota DPRD fraksi PAN Kota Sukabumi, M Faisal Anwar Bagindo, Saat diwawancara mengenai putusan dari Mahkamah Partai soal PAW, Jumat (27/1).

SUKABUMI– Anggota DPRD Kota Sukabumi fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), M Faisal Anwar Bagindo akan menempuh jalur hukum. Ia berencana akan menggugat hasil keputusan Mahkamah Partai ke Pengadilan Negeri (PN) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada dirinya.

“Kalau dicabut keanggotaan partai saya menerima, namun jika keanggotaan DPRD Kota Sukabumi, tentunya berkaitan dengan undang-undang.

Bacaan Lainnya

Dan peraturan undang-undang tentu lebih tinggi, maka saya melakukan perlawanan hukum ke pengadilan,” ujar Faisal kepada Radar Sukabumi, Jumat (27/1).

Saat ini, dirinya telah menyusun dan mempersiapkan berkas untuk gugatan ke pengadilan. Nantinya, gugatan tersebut akan disampaikan pada hari senin atau selasa.

“Kemudian saya akan melalui setiap proses hukum dan didampingi oleh kuasa hukum saya. Setelah itu, nanti surat tanda bukti registrasinya akan disampaikan ke walikota, DPRD, KPU serta Gubernur. Jadi artinya lembaga ini, jangan serta-merta dulu untuk melakukan proses PAW, karena belum mendapatkan putusan atau ingkrah dari pengadilan. Kkalau sudah ingkrah baru bisa,” ungkapnya.

Lanjut Faisal, berharap gugatan ini untuk dipertimbangkan secara objektif dan tidak ada unsur politis.

“Kita akan terus berupaya untuk keadilan melalui pengadilan ini. Dan ketika nanti di pengadilan kalah, kitapun akan terus melakukan banding kasasi ke pengadilan tinggi, dan kalau pada akhirnya putusan pengadilan masih, kita akan menerima karena semua proses hukum sudah ditempuh,” tandasnya.

Sementara itu Ketua DPD PAN Kota Sukabumi, Usman Maulana Yusup menambahkan, mengenai PAW terhadap kader partainya itu menjadi suatu keputusan internal partai. Sebelumnya, Faisal telah mengajukan banding ke mahkamah partai dan sudah ada jawaban dari mahkamah partai tersebut.

“Kemudian ketika saat ini, Faisal akan menempuh jalur hukum, itu menjadi hak semua orang, karena setiap orang berhak untuk melakukannya, jika hal itu tidak seimbang,” imbuhnya.

Menurut Yusup, untuk PAW ini kan ada prosesnya, seperti ada dalam UUMD3 penyab di PAW, karena meninggal dunia, tersangkut pidana, dan dicabut dari keanggotaan partai. “Jadi tidak serta-merta muncul PAW, tentunya partai hasil mempertimbangkan keputusan tersebut,” pungkasnya. (Cr4/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *