KOTA SUKABUMI

Alasan Mendag RI Turun Langsung Tindak SPBU Curang di Baros Sukabumi

×

Alasan Mendag RI Turun Langsung Tindak SPBU Curang di Baros Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Mendag RI Budi Santoso bersama Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta unsur Forkopimda Kota Sukabumi saat memeriksa dispenser SPBU 34-43111 Baros di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu, (19/2/2025).
Mendag RI Budi Santoso bersama Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta unsur Forkopimda Kota Sukabumi saat memeriksa dispenser SPBU 34-43111 Baros di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu, (19/2/2025).

Ia pun mengapresiasi kerja sama antara Kemendag RI, Bareskrim Polri, PT Pertamina Patra Niaga, Pemkot Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota yang telah membongkar praktik kecurangan yang dilakukan SPBU ini sehingga konsumen merugi.

Bank bjb Tandamata

“SPBU ini sudah kami segel, namun untuk sanksi masih dilakukan pendalaman. Tapi yang jelas SPBU Baros sudah melakukan berbagai pelanggaran,” tambahnya.

Ia mengatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan SPBU Baros pertama melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(*)