SUKABUMI — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Baros, Sukabumi, yang Manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) konsumen, pada pekan depan.
Berdasarkan informasi pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun. “Pekan depan sudah kita naikkan tersangka. Setelah gelar perkara, akan naik ke tersangka,” kata Dirtipidter Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.
Adapun pihak terlapor dalam kasus ini adalah Rudi selaku Direktur Utama PT Prima Berkah Mandiri (PBM) yang merupakan operator SPBU dengan kode 34-43111 ini.
Ia juga menyebut bahwa terdapat empat saksi yang telah diperiksa, yaitu satu saksi ahli dari Direktorat Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan dan tiga orang yang terdiri dari manajer PT PBM, kepala shift SPBU, dan operator SPBU.
Tersangka nantinya akan disangkakan Pasal 27 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Diketahui, Dittipidter mengungkap kecurangan SPBU di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, yang memanipulasi takaran BBM dengan menggunakan alat tambahan bernama Printed Circuit Board (PCB) pada alat pompa BBM.
Brigjen Nunung mengatakan bahwa PCB tersebut berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik.






