Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi Sony Hermanto menambahkan, sejuah ini DPUTR tidak mengeluarkan rekomendasi izin adanya galian tersebut.
“Sampai saat ini kami tidak menerima adanya permintaan rekomendasi izin galian tersebut. Kami hanya berwenang mengeluarkan surat rekomendasi untuk diterbitkannya surat izin galian dari Dinas Penana- man Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tambahnya.
Sony menerangkan, kondisi galian tersebut cukup riskan untuk terjadi bencana, terlebih saat ini mulai memasuki musim hujan. “Belum ada permintaan rekomendasi teknis terkait penggalian tersebut, hanya sepintas kita juga monitoring ke lapangan, memang melihat galiannya riskan, dalam artian hari inikan musim hujan, kemudian juga kondisi dari tipe tanahnya juga dianggap membahayakan,” tukasnya. (Bam)






