Dari hasil pemeriksaan ternyata empat dari sembilan pemuda masih berstatus sebagai pelajar yakni YP (18), BAP (20), LAF (19) dan FAP (18). Sedangkan lima lainnya bukan pelajar yakni RF (25), RP (22), MR (24 ), MRA (18) dan FT (24).
“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada siapa saja yang aksinya mengganggu ketertiban umum serta meresahkan. Ini merupakan upaya pencegahan yang kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan 1445 H tetap terjaga,” tambahnya. (*)




