369 Napi Lapas Sukabumi Dapat Remisi, Dua Napi Melenggang Pulang

remisi
SUJUD SYUKUR: Dua orang napi Lapas Kelas IIB Sukabumi saat bebas setelah mendapatkan rimisi umum Hari Kemerdekaan RI, Rabu (17/8). FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI

SUKABUMI — Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-77, membawa kegembiraan bagi masyarakat khususnya warga binaan pemasyarakat Lapas Kelas IIB Sukabumi yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Bahkan dari sebanyak 369 orang, dua diantaranya langsung bebas.

Pada penyerahan remisi tersebut, dihadiri langsung Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi dan tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Toar mengatakan, pada pemberian remesi pada hari kemerdekaan ini ada dua nara pidana (Napi) yang langsung bebas. “Keduanya mendapatkan tiga bulan pengurangan masa hukuman dan sudah menjalani selama satu tahun enam bulan masa tahanan sehingga saat ini langsung bebas,” kata Christo kepada Radar Sukabumi.

Christo menjelaskan, besaran remisi yang diberikan mulai satu hingga enam nulan. Adapun rinciannya yakni, 52 orang mendapatkan satu bulan, 79 orang mendapatkan dua bulan, 117 mendapatkan tiga bulan, 83 mendatapkan empat bulan, 35 mendapatkan lima bulan dan 3 orang mendapatkan enam bulan remisi. “Semua Napi yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi persyaratan khsusnya berkelakuan baik,” jelasnya.

Menurutnya, dari jumlah total 548 orang hanya 92 orang yang tidak berhak diusulkan mendapatkan remisi karena beberapa kendala diantaranya, 17 orang sedang menjalani subsider pengganti denda, 3 register F, 3 tindak pidana korupsi belum membayar denda dan uang pengganti, 13 pencabutan PB, 1 Pencabutan Asrum, 6 belum menjalani pidana lebih dari enam bulan, 49 menunggu diusulkan remisi keterlambatan administrasi. “Semoga para Napi yang saat ini bebas bisa berkaluan semakin baik dan tidak lagi masuk ke Lapas,” ucapnya.

Sementara itu, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, remisi yang di berikan kepada warga binaan tahun ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas etitut kemudian atas kesungguhan para warga binaan yang mereka lakukan selama masa pembinaan. “Tentunya kami berhap remisi yang di berikan kepada warga binaan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, dari dua orang yang bebas boleh pulang kerumah, saya berharap jangan sampai mengulang kesalahan yang sudah di perbuat,” singkatnya. (bam)

remisi
REMISI: Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat memberikan surat tanda bebas kepada salah seorang napi yang sudah menjalankan hukumannya di Lapas II B Nyomplong Kota Sukabumi. BAMBANG/RADAR SUKABUMI

Pos terkait