“Pembenahan sistem parkir ini bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk menata agar lebih jelas, terukur, dan adil. Pada akhirnya, pendapatan daerah akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan kesejahteraan,” jelasnya.
Ayep berharap, melalui penataan dan penguatan peran juru parkir, potensi retribusi parkir dari kendaraan roda dua dan roda empat dapat dioptimalkan secara maksimal. “Seluruh pendapatan parkir harus masuk ke kas daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi,” pungkasnya.(bam/d)




