SUKABUMI — Sebanyak 159 rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kota Sukabumi mendapat bantuan rehabilitasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat. Program ini mengucurkan dana sebesar Rp3,18 miliar, membawa harapan baru bagi ratusan keluarga untuk tinggal di hunian yang lebih aman dan sehat.
Jumlah penerima bantuan merupakan hasil seleksi ketat dari 700 usulan yang diajukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hanya rumah yang memenuhi kriteria standar kelayakan yang akhirnya ditetapkan sebagai penerima.
Koordinator Fasilitator Wilayah I Provinsi Jawa Barat, Ajat Zatnika, menjelaskan bahwa 159 unit tersebut tersebar di enam kelurahan: Selabatu, Cikondang, Sindangpalay, Cipanengah, Citamiang, dan Nanggeleng. “Setiap unit mendapat bantuan senilai Rp20 juta, terdiri dari Rp2 juta untuk upah kerja, Rp500 ribu untuk biaya operasional dan administrasi lembaga pengusul, serta Rp17,5 juta untuk material bangunan yang ditransfer langsung ke toko,” jelas Ajat.
Tahun ini, aspek teknis diperketat. Fasilitator lapangan diwajibkan memiliki latar belakang teknik sipil untuk menghitung kebutuhan material sesuai tingkat kerusakan. “Monitoring bersama Disperkim Jabar sudah berjalan 100 persen, memastikan setiap tahapan sesuai prosedur,” tambahnya.






