Ajat menegaskan bahwa tujuan utama program Rutilahu bukan sekadar memperindah tampilan rumah, melainkan menjamin keselamatan dan kesehatan penghuni. Standar pembangunan mengacu pada rumah layak huni, seperti struktur pembesian yang kuat, luas minimal 36 meter persegi, rasio ruang 9 meter persegi per orang, pencahayaan memadai, dan ketahanan bangunan. “Rutilahu adalah investasi jangka panjang bagi kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.
Menariknya, penyaluran bantuan dilakukan melalui Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) sebagai lembaga pengusul. Mekanisme ini dinilai lebih transparan dan sekaligus memberdayakan masyarakat dalam proses pembangunan. “Setiap material langsung dibayarkan ke toko setelah ada bukti pengiriman. Jadi tidak ada ruang untuk penyalahgunaan,” pungkas Ajat.(bam/d)






